"Iya benar (telah ditangkap), sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,"
ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi
detikcom, Sabtu (31/12/2016).
Bambang dilaporkan oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik dan atau fitnah pada Minggu (25/12). Laporan
Michael melalui kuasa hukumnya itu bernomor: LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Bambang ditangkap di wilayah Blora, Jawa Tengah pada Jumat (30/12) sore.
Dia kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat sekitar pukul 19.00
WIB tadi malam.
Sebelumnya kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita, menyebut tulisan
Bambang Tri telah memfitnah kliennya. Bambang menyebut Michael dan
Presiden Jokowi memiliki ibu yang sama dan terkait partai terlarang.
"Dalam bukunya itu ada dua hal yang prinsip bahwa Pak Bimo disebut satu
keturunan dengan Pak Jokowi (Presiden RI). Disebutkan bahwa silsilah
keluarga klien saya berasal dari PKI. Padahal bapaknya klien saya
seorang pegawai negeri dan kakeknya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,"
ungkap Lina Novita saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12).
Bambang juga mencocok-cocokkan wajah kliennya dengan seseorang yang
disebut sebagai ayahMichaelBimo."Saya tegaskan bahwa isi
bukuJokowiUndercover adalah tidak benar dan fitnah yang mana sangat
merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di
buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat
pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa,"
tuturLina. [beritaislam24h.net / dc]
loading...