Ahok Sebut Tak Punya Niat Nistakan Islam, Pengamat: Tak Perlu Niat, Yang Perlu Dibuktikan Adalah Perbuatan dan Akibatnya


Tidak ada peradilan pidanan tentang niat, yang ada peradilan pidana tentang perbuatan pidana.
APA yang diucapkan Terdakwa BTP alias Ahok maupun Penasehat Hukumnya didalam Eksepsi (Nota Keberatan) Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahok "tidak mempunyai niat" untuk menistakan agama Islam atau ulama atau Alquran, adalah suatu siasat hukum untuk pembelaan dirinya saja.
Bahwa didalam pasal 156a huruf a KUHP jo Pasal 156 KUHP tidak perlu dibuktikan ada niat atau tidak, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan dan akibatnya. Dan tidak pernah ada "peradilan niat", yang ada adalah peradilan terhadap perbuatan dari peristiwa pidana yang dilakukan.
 
Bila dilihat dari rangkaian peristiwa sejak tahun 2007 pada waktu Ahok mengikuti Pilkada Babel, masalah QS Almaidah 51 diucapkannya, kemudian pada tahun 2008 secara tertulis kembali Ahok nyatakan dalam tulisannya tetang QS Almaidah 51 di bukunya "Merubah Indonesia" sub judul "Berlindung dibalik ayat suci" pada halaman 40, selanjutnya pada tanggal 27 September 2016 Ahok kembali melakukan penistaan terhadap QS Almaidah 51 di pulau pramuka kepulauan seribu, apakah itu bukan niat yang sudah terakumulasi didalam ucapan dan perbuatannya ?? belumlagi penistaan yang dilakukannya terhadap agama Kristen yang menjadi agamanya sendiri, dengan ucapannya pada tahun 2014 di depan pejabat pemprov DKI Jakarta yang telah diunggah di sebuah video di Youtube ahok mengatakan "Ajaran Kristen Konyol".
Dalam hal demikian setidaknya sudah menjadi sifat, karakter dan kebiasaan Ahok untuk mempermainkan, menghujat agama dan terlebih menodai serta menistakan agama.
Dengan demikian ucapan serta perbuatan Terdakwa BTP alias Ahok tersebut sudah merupakan rangkaian perbuatan pidana dan tidak ada celah hukum apapun untuk Terdakwa BTP alias Ahok untuk dapat terlepas dan atau terbebas dari Hukuman pidana, dan pasal yang pantas berlaku untuk pidana terhadap Terdakwa BTP alias Ahok sudah sepantasnya pasal 156a huruf a KUHP dan pidana yang pantas dijatuhkan Hakim pada Terdakwa BTP alias Ahok adalah 5 (lima) tahun penjara sesuai ancaman hukuman yang tertulis didalam pasal 156a huruf a KUHP.
SEKARANG TINGGAL KEMAUAN, KETEGASAN SERTA KEBERANIAN Jaksa Penuntut Umum UNTUK MENUNTUTNYA DAN KETEGASAN SERTA KEBERANIAN MAJELIS HAKIM PN. JAKARTA UTARA YANG MENGADILINYA UNTUK MEMUTUSKAN TERDAKWA BTP ALIAS AHOK TERBUKTI BERSALAH DAN DIHUKUM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN.
Penulis: Nicholay Aprilindo
Pengamat & Praktisi Hukum
[beritaislam24h.net / nsc]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: