APA yang diucapkan Terdakwa BTP alias Ahok maupun Penasehat Hukumnya
didalam Eksepsi (Nota Keberatan) Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
bahwa Ahok "tidak mempunyai niat" untuk menistakan agama Islam atau
ulama atau Alquran, adalah suatu siasat hukum untuk pembelaan dirinya
saja.
Bahwa didalam pasal 156a huruf a KUHP jo Pasal 156 KUHP tidak perlu
dibuktikan ada niat atau tidak, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan
dan akibatnya. Dan tidak pernah ada "peradilan niat", yang ada adalah
peradilan terhadap perbuatan dari peristiwa pidana yang dilakukan.
Bila dilihat dari rangkaian peristiwa sejak tahun 2007 pada waktu Ahok
mengikuti Pilkada Babel, masalah QS Almaidah 51 diucapkannya, kemudian
pada tahun 2008 secara tertulis kembali Ahok nyatakan dalam tulisannya
tetang QS Almaidah 51 di bukunya "Merubah Indonesia" sub judul
"Berlindung dibalik ayat suci" pada halaman 40, selanjutnya pada tanggal
27 September 2016 Ahok kembali melakukan penistaan terhadap QS Almaidah
51 di pulau pramuka kepulauan seribu, apakah itu bukan niat yang sudah
terakumulasi didalam ucapan dan perbuatannya ?? belumlagi penistaan yang
dilakukannya terhadap agama Kristen yang menjadi agamanya sendiri,
dengan ucapannya pada tahun 2014 di depan pejabat pemprov DKI Jakarta
yang telah diunggah di sebuah video di Youtube ahok mengatakan "Ajaran
Kristen Konyol".
Dalam hal demikian setidaknya sudah menjadi sifat, karakter dan
kebiasaan Ahok untuk mempermainkan, menghujat agama dan terlebih menodai
serta menistakan agama.
Dengan demikian ucapan serta perbuatan Terdakwa BTP alias Ahok tersebut
sudah merupakan rangkaian perbuatan pidana dan tidak ada celah hukum
apapun untuk Terdakwa BTP alias Ahok untuk dapat terlepas dan atau
terbebas dari Hukuman pidana, dan pasal yang pantas berlaku untuk pidana
terhadap Terdakwa BTP alias Ahok sudah sepantasnya pasal 156a huruf a
KUHP dan pidana yang pantas dijatuhkan Hakim pada Terdakwa BTP alias
Ahok adalah 5 (lima) tahun penjara sesuai ancaman hukuman yang tertulis
didalam pasal 156a huruf a KUHP.
SEKARANG TINGGAL KEMAUAN, KETEGASAN SERTA KEBERANIAN Jaksa Penuntut Umum
UNTUK MENUNTUTNYA DAN KETEGASAN SERTA KEBERANIAN MAJELIS HAKIM PN.
JAKARTA UTARA YANG MENGADILINYA UNTUK MEMUTUSKAN TERDAKWA BTP ALIAS AHOK
TERBUKTI BERSALAH DAN DIHUKUM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN.
Penulis: Nicholay Aprilindo
Pengamat & Praktisi Hukum
[beritaislam24h.net / nsc]
loading...