ACTA Akan Ultimatum Mendagri Kalau Tidak Berhentikan Ahok


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa.
"Kami akan kirim surat resmi agar Ahok diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa penistaan agama," kata Anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin, Rabu (21/12), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.
ACTA memberikan ultimatum agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok, paling lambat 1x24 jam setelah surat diterima Kemendagri.
 
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak pengadilan.
Namun, jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara. Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
"Kalau dia (Ahok) berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk (pilkada) putaran kedua," ujar Soni.
Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Djarot pun harus cuti kampanye dan Soni akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.
Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.
"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Soni.
Seperti diberitakan, Ahok telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51. [beritaislam24h.net / rmol]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: