Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa.
"Kami akan kirim surat resmi agar Ahok diberhentikan karena sudah
berstatus terdakwa penistaan agama," kata Anggota ACTA, Habib Novel
Bamukmin, Rabu (21/12), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.
ACTA memberikan ultimatum agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera
memberhentikan Ahok, paling lambat 1x24 jam setelah surat diterima
Kemendagri.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan
jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa
mengusulkan pemberhentian sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak
pengadilan.
Namun, jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu diberhentikan
sementara. Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Djarot Saiful Hidayat, akan naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
DKI.
"Kalau dia (Ahok) berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub.
Itu posisinya, sampai masuk (pilkada) putaran kedua," ujar Soni.
Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan
kampanye lagi. Djarot pun harus cuti kampanye dan Soni akan kembali
menjadi Plt Gubernur DKI.
Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan
Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan
gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember
2017.
"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj
atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan,"
ujar Soni.
Seperti diberitakan, Ahok telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok menjadi tersangka atas
tuduhan penodaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51.
[beritaislam24h.net / rmol]
loading...