Sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang sudah sah secara hukum berstatus sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara.
Sikap Presiden ini pun ikut ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita.
“Tampaknya ribet bener sih hanya untuk melaksanakan perintah UU secara konsisten, konsekuen dan hargai ‘equality before the law saja?” sindir Prof. Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, hari Selasa lalu, 20 Desember 2016.
Dalam cuitannya, Romli juga sedikit menjelaskan bagaimana posisi UU Nomor 23 Tahun 2014 jika dikaitkan dengan kontestasi Pilkada DKI. Ditegaskan penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, keikutsertaan Ahok dalam Pilkada DKI tetap tidak mengubah aturan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.tampaknya ribet bener sich hanya u melaksanakan perintah UU scr konsisten, konsekuen dn hargai equality before the law saja ????!— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 19 Desember 2016
Secara jelas, pemberhentian Ahok adalah keniscayaan yang mau tidak mau harus dilakukan oleh Jokowi.
“Pasal 83 juncto 84 (UU Nomor 23 Tahun 2014) jelas, tidak disoal apakah yang bersangkutan sedang cuti atau tidak. Tetap menurut pasal tersebut harus diberhentikan sementara oleh Presiden,” papar Romli.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti bimbang untuk memberhentikan Ahok. Selain beralasan belum terima surat dari pengadilan Jakarta Utara, politisi PDIP ini juga menunggu sidang perkara penistaan agama memasuki agenda tuntutan. Ahok sendiri saat ini masih cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017. [beritaislam24h.net / ac]@rendranila psl 83 jo 84 kuhp jelas tdk disoal apakah ybs sdg cuti atau tdk; tetap mrt psl tsb hrs diberhentikn sementara oleh presiden
— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 20 Desember 2016
loading...