Astaghfirullahal'adzim !!! Kasus penistaan agama kembali terjadi lagi.
Yang dihina oleh sang pelaku adalah azan dan Islam di akun Facebook-nya.
Penistaan agama Islam yang terjadi di Malaysia ini dilakukan oleh seorang wanita.
Penistaan agama Islam yang terjadi di Malaysia ini dilakukan oleh seorang wanita.
Polisi Malaysia menahan seorang wanita karena diduga membuat pernyataan yang menghina azan dan Islam di
akun Facebook, yang dunghahnya pada Kamis, 22 Desember 2016.
Dilansir dari freemalaysiatoday, ketua Polisi Johor, Datuk Seri Wan Ahmad Najmuddin Mohd berkata wanita berumur 26 tahun itu ditahan pada pukul 8 malam di sebuah rumah di Taman Rekamas, Simpang Renggam dekat Kluang, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Bertindak atas laporan tersebut, polisi yang melakukan investigasi terhadap pemilik akun laman sosial terkait dengan kata-katanya yang menghina azan dan agama Islam. Keadaan ini membuat ketidak harmonisan" katanya kepada media di Malaysia.
Katanya, dia ditahan di rumahnya di Taman Rekamas, Simpang Renggam, dekat Kluang, setelah pihaknya menerima laporan pada 20 Desember 2016.
Dia mengatakan, polisi juga menyita satu laptop dan satu ponsel milik perempuan tersebut. Polisi akan mengajukan permohonan penahanan terhadap wanita itu untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk mengeluarkan pernyataan intoleran dan melukai perasaan penganut agama lain.
Dilansir dari freemalaysiatoday, ketua Polisi Johor, Datuk Seri Wan Ahmad Najmuddin Mohd berkata wanita berumur 26 tahun itu ditahan pada pukul 8 malam di sebuah rumah di Taman Rekamas, Simpang Renggam dekat Kluang, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Bertindak atas laporan tersebut, polisi yang melakukan investigasi terhadap pemilik akun laman sosial terkait dengan kata-katanya yang menghina azan dan agama Islam. Keadaan ini membuat ketidak harmonisan" katanya kepada media di Malaysia.
Katanya, dia ditahan di rumahnya di Taman Rekamas, Simpang Renggam, dekat Kluang, setelah pihaknya menerima laporan pada 20 Desember 2016.
Dia mengatakan, polisi juga menyita satu laptop dan satu ponsel milik perempuan tersebut. Polisi akan mengajukan permohonan penahanan terhadap wanita itu untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk mengeluarkan pernyataan intoleran dan melukai perasaan penganut agama lain.
loading...