Pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin pendirian ormas, apalagi ada anggota yang berasal dari warga negara asing. Sebab, ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad
Muzani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/12)
Pernyataan Muzanin ini terkait ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI). Sepekan ini, ormas FBI cukup ramai dibicarakan.
Awalnya, beredar foto-foto di media sosial terkait pengangkatan seorang
warga China yang bernama Chen Shu sebagai liaison officer (LO) alias
penghubung yang bertugas menjalin kerja sama dengan para pengurus ormas
FBI se-Indonesia. Foto-foto itu kemudian dikomentari sana-sini. Banyak
yang khawatir keberadaan ormas FBI ini bakal membahayakan Indonesia.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin, terutama
untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh warga
negara Indonesia," ucap politisi Gerindra ini.
Dia pun mendesak pemerintah segera mencaput PP 58/2016, agar tidak ada
lagi ruang bagi warga negara asing mendirikan ormas di dalam negeri.
"Kalau perlu dibatalkan saja. Menurut hemat saya, tidak perlu ada ormas asing," tegasnya.
[beritaislam24h.net / rmol]
loading...