Politikus PAN yang akrab disapa Eko Patrio itu ternyata dilaporkan oleh penyidik sendiri.
“(Pengusutan kasus ini) Hasil laporan penyidik sendiri,” jelas Kadiv
Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Sejauh ini, dia menambahkan, penyidik hanya meminta klarifikasi terkait apa yang disampaikan Eko tersebut.
“Statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka,” ungkapnya.
Pernyataan Eko Patrio yang dipermasalahkan Polri itu dimuat dalam sebuah
portal berita online berjudul, “Eko Patrio: Teror Bom Istana Adalah
Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok.”
“Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana sangat diduga
bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212 ada
upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom Samarinda, isu makar dan
sebagainya,” kata Ketua DPW PAN DKI tersebut, Senin (12/12).
[beritaislam24h.net / psi]
loading...