Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengatakan seharusnya
tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak Warga Negara Indonesia
(WNI) dan putra daerah asli, serta menjaga setiap jengkal Tanah Bumi
Pertiwi ini. Tapi Dengan terbitnya PP 58, pemerintah telah “menganak
emaskan” masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan
nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI.
“Karena jelas ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia,
sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti
tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ujar Dailami di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Sebagaimana yang tertuang di PP 58 Tahun 2016, lanjutnya, dinyatakan
bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan
kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Sedangkan, Bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016, yakni Ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin
prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar
negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Berkaitan dengan bunyi pasal tersebut, Dailami mempertanyakan apakah
kepolisian atau aparat hukum memberikan persetujuan pendirian ormas
asing tersebut atau tidak.
“Kita liat saja bahwa saat ini sedang ramai di medsos adanya ormas yang
dengan mudahnya memakai nama ‘Bhayangkara’, dengan Pengurus yang bukan
asli Warga Negara Indonesia. Pengunaan nama ini, apakah sudah ada
persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa ?,”
tanya Senator asal DKI ini.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi opini dimasyarakat bahwa
ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta memback-up
atau melindungi.
“Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi
ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang
ramai juga di Medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai
kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak,” tegas cucu ulama besar
Betawi Abdullah Syafi’i ini.
Perlu dicatat, sambungnya, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi
sifat dan kultur Daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan UUD 45.
Karena itu, Pemerintah jangan menganggap enteng terbitnya PP 58 ini.
“Bisa saja, ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur
kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung.
Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan
mendalam,” cetusnya.
“Saya minta Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI,” tandas Dailami.
Diketahui, Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.
Melalui PP itu pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA)
mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mengizinkannya untuk
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. [beritaislam24h.net / ac]
loading...