ACTA Sesalkan kenapa Adik Ahok yang Diduga Sebagai Notaris Bisa Dampingi Ahok di Persidangan


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melakukan protes terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonakif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wakil Ketua ACTA Nurhayati menyebut, selama menjalani persidangan, Ahok diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dia menduga adik angkat Ahok, Vivi Evitha yang menjadi salah satu anggota tim penasihat hukum berprofesi sebagai notaris. Bukan sebagai pengacara.
 
Dia menyesalkan kenapa majelis hakim tidak menanyakan KTP advokat yang mendampingi Ahok di persidangan.
"Padahal UU jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan notaris dan advokat," ujar Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (16/12).
Kemudian majelis hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung surah Al Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat.
Menurut dia, ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar pasal 156a KUHP. "Karenanya, seharusnya majelis hakim menegur dan menghentikan esepsinya yang sudah melantur jauh," katanya.
Karenanya, dia mengajukan keberatan dengan memberikan surat kepada Panitera Muda I Gede Wijaya Astika Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, terdakwa Gubernur DKI Jakarta noaktif Ahok pada Selasa (1/12) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan materi sidang pembacaan esepsi. [beritaislam24h.net / jpc]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: