Wakil Ketua ACTA Nurhayati menyebut, selama menjalani persidangan, Ahok
diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dia menduga adik angkat
Ahok, Vivi Evitha yang menjadi salah satu anggota tim penasihat hukum
berprofesi sebagai notaris. Bukan sebagai pengacara.
Dia menyesalkan kenapa majelis hakim tidak menanyakan KTP advokat yang mendampingi Ahok di persidangan.
"Padahal UU jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan notaris dan
advokat," ujar Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah
Mada, Jakarta, Kamis (16/12).
Kemudian majelis hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung surah Al
Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah
rakyat.
Menurut dia, ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan
tindak pidana penodaan agama yang melanggar pasal 156a KUHP. "Karenanya,
seharusnya majelis hakim menegur dan menghentikan esepsinya yang sudah
melantur jauh," katanya.
Karenanya, dia mengajukan keberatan dengan memberikan surat kepada
Panitera Muda I Gede Wijaya Astika Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, terdakwa Gubernur DKI Jakarta noaktif Ahok pada Selasa
(1/12) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
dengan materi sidang pembacaan esepsi. [beritaislam24h.net / jpc]
loading...