Menanggapi proses tersebut, Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian
mengaku yakin akan memenangi gugatan praperadilan yang dijalani
kliennya.
Bukan tanpa alasan, keyakinan dan rasa optimis tersebut didasarkan pada
keterangan para saksi ahli baik dari pihak pemohon atau termohon.
"Insya Allah, optimis kalau melihat fakta persidangan banyak ahli yang
menguatkan dalil kita," ujar Aldwin sebagaimana diwartakan oleh
Republika, Rabu, (21/12/16).
Aldwin melanjutkan, pihaknya berharap Hakim tunggal mengabulkan permohonan Buni Yani sehingga status tersangkanya dicabut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka
oleh Bareskrim Polda Metro Jaya karena mengunggah video Ahok terkait
surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Dalam unggahannya, Buni Yani dinilai telah melakukan provokasi SARA dengan ancaman hukuman penjara atau membayar denda.
Sehari sebelum menjalani sidang praperadilan, Buni Yani juga dikunjungi
Aa Gym. Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung ini mewasiatkan
dua doa mujarab kepada Buni Yani.
[beritaislam24h.net / tbc]
loading...