Penahanan Sri Bintang akan Diadukan ke Parlemen Dunia


Aktivis Sri Bintang Pamungkas merasa hak azasi manusianya telah dirampas oleh pihak kepolisian lantaran masa penahanan dirinya diperpanjang. Atas hal tersebut, aktivis di masa Orde Baru ini akan mengadu ke International Parliamentary Union (IPU).

Pengacara Sri Bintang, Razman Arief Nasution, mengatakan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan, Jumat 23 Desember besok. Ini yang menjadi salah satu hal yang mendasarinya untuk mengadu ke IPU.

"Beliau sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 22 Desember 2016.

Sri Bintang menolak diperpanjang masa penahanannya. Tidak hanya mengadu ke IPU, Sri Bintang juga akan meminta bantuan ke DPR RI dan Komnas HAM.

"Beliau katakan 'ya kalau saya tetap dipaksakan, artinya dua kali hak saya dirampas, HAM'. Jadi memang mau tidak mau kami harus bawa ini ke Komnas HAM, ke Komisi III DPR RI dan Propam (Profesi dan Pengamanan) yang kemarin juga saya kira harus ditindaklanjuti," katanya.

Menurutnya, langkah tersebut akan efektif. Ia yakin, keinginan Sri Bintang akan didengar oleh penyidik setelah mengadu ke IPU.

"Dulu waktu di masa Pak Harto dulu, dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPU berkirim surat ke Komisi III dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," katanya.


Menurut Razman, dalam waktu dekat ini Lisa akan memberikan surat ke IPU. Lisa juga tengah mempersiapkan bahan untuk mengadu ke IPU perihal kasus yang menjerat ayahnya itu.

"Anaknya akan tanya ke kita pasal-pasalnya apa, kita beritahu, kita infokan kronologinya, legal opinion, pendapat hukum kita sampaikan itu nanti mereka adu di sana," katanya.

Ada beberapa hal yang dipermasalahkan mengenai hak-hak Sri Bintang sebagai tersangka, seperti di antaranya tidak dikabulkan penangguhan penahanannya, hingga penetapan tersangka.

"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini enggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, menegaskan, siap dilaporkan ke mana saja. Menurutnya, polisi tidak akan menangkap orang yang tidak salah.

"Kalau salah ditangkap, kalau gak salah ya enggak ditangkap. Silahkan saja laporan ke mana saja. Saat ini penyidik belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, mengatakan, perpanjangan penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat 23 Desember 2016 besok.

"Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017," ujar Hendy.

Untuk diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang telah menjalani masa penahanan selama 20 hari. [beritaislam24h.net / vci]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: