Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri, ditangkap polisi. Sebelumnya dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"(Bambang Tri) dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri," ujar Kabid
Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova saat dikonfirmasi
detikcom, Jumat (30/12/2016).
Bambang diketahui tinggal di Blora, Jawa Tengah. Michael Bimo melaporkan
Bambang melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (24/12) karena namanya
ditulis dalam buku 'Jokowi Undercover'. Ada pun nomor laporannya adalah
LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
"Tadi (dibawa ke Jakarta) sekitar jam 19.00 WIB naik pesawat," imbuh Djarod.
Bambang menulis dalam buku 'Jokowi Undercover' bahwa Michael Bimo adalah
saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan
anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
"Saya tegaskan bahwa isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan
fitnah yang mana sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya,
mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan
tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di
antara sesama anak bangsa," tutur kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita
saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12). [beritaislam24h.net / dc]
loading...