Presiden Joko Widodo yang
mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif pengurusan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
dengan menganggap itu membebani masyarakat merupakan hal yang lucu dan
memalukan
"Sikap Presiden itu lucu!" kata Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan
dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (6/1).
Pasalnya menurut politisi Gerindra ini, kenaikan tarif tersebut diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit pada 6 Desember 2016
lalu. Dimana, PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden sendiri.
"Kecuali kalau Presiden tidak tanda tangan, maka bolehlah mempertanyakan," ujar Heri.
Kejadian ini sebut Heri membuktikan bahwa miss management di rezim
Pemerintahan Jokowi-JK bukannya diperbaiki, tapi justru makin parah.
"Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kenderaan BPKB dan
STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab di depan
publik, tentu ini sangat memalukan," tutupnya.
[beritaislam24h.net / rmol]
loading...