Presiden Joko Widodo masih mengabaikan perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83. Sebab, Jokowi belum juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang sudah sah secara
hukum berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Untuk gubernur
atau wagub diberhentikan oleh presiden, bupati atau wabup dan wali kota
atau wakil wali kota diberhentikan oleh menteri dalam negeri.
Sikap Jokowi dan jajarannya ini akhirnya menuai kritik dari berbagai
kalangan. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir
misalnya. Pandangan dia, pemerintah seolah membohongi dirinya sendiri,
dengan tidak memberhentikan Ahok.
“Kalau dia (pemerintah) mau jujur, pada saat sudah sidang kan (Ahok)
terdakwa, maka harus diproses administrasinya. Kan disitu (UU Pemda)
jelas sekali, mereka yang jadi tersangka atau terdakwa (harus
diberhentikan),” kata Mudzakkir saat diminta menanggapi, Kamis (22/12).
Menurut Mudzakkir, pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kemendagri
seperti tidak berterima kasih kepada UU. Lantaran pada prinsipnya,
pemberhentian itu dimaksudkan agar si Kepala Daerah bisa fokus
menghadapi proses hukum, tanpa harus dipusingkan dengan urusan
pemerintahan.
Sikap yang sekarang ditunjukkan, sambung dia, bisa menjadi bumerang yang
pastinya akan berimbas buruk terhadap citra, bahkan terhadap komitmen
Jokowi dan jajarannya dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Ya begitu jadi terdakwa yang berhenti dulu, konsentrasi terhadap
perkaranya. Kalau sampai sekarang dibiarkan, menurut saya menjadi
preseden yang kurang bagus,” sindirnya.
Seperti diketahui, saat ini Ahok telah resmi menjadi terdakwa kasus
dugaan penistaan agama. Sidangnya pun sudah berjalan sejak dua pekan
yang lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada,
Jakarta Pusat.
Ahok didakwa menistakan agama Islam, dan dijerat dengan Pasal 156a
KUHPidana, yang ancaman hukumannya paling lama selama lima tahun
penjara. [beritaislam24h.net / ac]
loading...