“Kapolri Jangan cepat panik, butuh ketenangan dalam menghadapi berbagai
persoalan. Diklarifikasi dulu, bisa melalui MKD di DPR. Nanti kita akan
panggil kapolri,” ujar anggota Komisi III DPR, M. Syafii di Jakarta,
Sabtu (17/12).
Lebih jauh, Ia menjelaskan, bahwa DPR RI adalah lembaga tinggi negara
yang satu level dengan presiden. Yang tugasnya berbicara, baik tentang
penetapan UU, keuangan, ataupun pengawasan.
“Apa yang diawasi? yang diawasi adalah pemerintah termasuk kapolri
beserta jajarannya dalam menjalankan UU dan menggunakan uang negara.
Jadi supaya anggota DPR itu bisa memnyampaikan pengawasan di bidang itu,
maka Indonesia memberikan hak imunitas kepada setiap anggota DPR,”
jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Termasuk, kata Syafii, ketika berpendapat, membuat pernyataan atau
menyampaikan pertanyaan. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 224 UU nomor
17 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2014 tentang
MD3.
“Nah jadi kapolri tidak boleh memanggil anggota DPR karena pernyataan
politiknya. Tidak boleh panggil anggota DPR karena sikapnya, maka
kewajiban apabila ada anggota DPR yg menyatakan sikap, pendapat atau
bertanya ya dijawab dan diklarifikasi, bukan menangkap atau diminta
keterangan,” tegas Syafii yang akrab disapa Romo Syafii ini.
[beritaislam24h.net / rpc]
loading...