“Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di
Indonesia,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada
SiNDOnews, Sabtu (17/12/2016).
Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas
bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing.
Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai
kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.
“Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini,” ucap Margarito.
Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor
58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut membolehkan warga negara
asing mendirikan ormas.
Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang
didirikan oleh badan hukum asing.
Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah
mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
[beritaislam24h.net / emc]
loading...