Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan
kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).
"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita
layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi.
Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB.
"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang
juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami
keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan
pemeriksaan," ungkapnya.
Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini.
"Harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," tandasnya. (Kompas/rev)
loading...