Polisi: Rizieq Tak hadir, Surat Jemput Paksa Terbit Pukul 00.01 WIB


Penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan

kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 
"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi. 
Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB. 
"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya. 
Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini. 
"Harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," tandasnya. (Kompas/rev)

loading...

Subscribe to receive free email updates: