Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Saudara Basuki
Tjahaja Purnama," kata Dwiarso di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Gambir, Selasa (27/12).
Dwiarso melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Ketua PN Jakarta Utara menambahkan, sidang akan ditunda 3 Januari 2017
di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
[beritaislam24h.net / tnc]
loading...