Zainut melihat, hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi
pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tetapi juga bentuk
pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat
jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
"Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam
praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujarnya, Rabu (21/12).
MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh
konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan
perundang-undangan. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan oleh siapa pun
dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI dalam
melayani masyarakat.
Termasuk di dalamnya dalam menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan
tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Zainut mengatakan MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa
mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan
dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek
kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
"Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak
toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk
kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni
kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI
yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Fatwa MUI adalah panduan
keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya.
Pemerintah, kata Zainut, sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan
pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agama dan keyakinan. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah apabila setiap implementasi
pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan
pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di
masyarakat.
[beritaislam24h.net / rci]
loading...