Sepekan ini, ormas FBI cukup ramai dibicarakan. Awalnya, beredar
foto-foto di media sosial terkait pengangkatan seorang warga China yang
bernama Chen Shu sebagai liaison officer (LO) alias penghubung yang
bertugas menjalin kerja sama dengan para pengurus ormas FBI
se-Indonesia. Foto-foto itu kemudian dikomentari sana-sini. Banyak yang
khawatir keberadaan ormas FBI ini bakal membahayakan Indonesia.
Para anggota Dewan pun angkat bicara. Anggota Fraksi PPP DPR Muhammad
Iqbal berharap, keberadaan ormas yang merekrut warga negara asing harus
disikapi serius oleh pemerintah. Dia pun meminta pemerintah mengkaji
ulang PP 58/2016 tentang Ormas, khususnya pasal yang mengatur warga
negara asing boleh mendirikan ormas di dalam negeri.
"Karena, dengan adanya peraturan ini, ke depannya akan banyak warga
asing yang mendirikan ormas badan hukum dan beraktivitas di Indonesia.
Kondisi ini bisa saja menimbulkan permasalahan baru seandainya ada
muatan tersembunyi dari ormas warga asing tersebut yang dapat
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," jelas anggota
Komisi IX DPR ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam
(16/12).
Kata Iqbal, saat ini masyarakat sudah cukup resah dengan keberadaan
ormas FBI. Karena itu, pemerintah tidak boleh diam. Pemerintah harus
segera bergerak agar masyarakat tenang kembali.
"Kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah sangat diperlukan," ucapnya.
[beritaislam24h.net / rmol]
loading...