Aksi 112 Tak Boleh Dilarang Ini kata Fachri Hamzah


Keputusan Polda Metro Jaya yang melarang aksi damai Jalan Sehat yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI 11 Februari 2017 atau 112 dikritisi sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Ia mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang melarang aksi 112.

Menurut politisi asal NTB ini, polisi tidak perlu melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. "Yang dilarang itu kalau anarki," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2). Politikus PKS ini kecewa berat, karena menurut dia menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan serta dalam bentuk aksi seperti Aksi 112 adalah sah dan konstitusional. "Itu tidak boleh dilarang-larang," ujarnya.

Dia menegaskan, seharusnya rakyat diberikan kesempatan melakukan aksi karena tidak akan membuat rusuh. Yang penting, kata Fahri, jangan sampai ada yang memprovokasi. Fahri menambahkan, kepolisian harus memperkuat intelijen supaya tidak ada provokator yang mengacaukan aksi damai. "Intelnya diperkuat supaya jangan ada banyak provokator masuk, dan jangan bikin provokator," kata Fahri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melarang Aksi 112 yang akan digelar 11 Februari mendatang dengan alasan akan mengganggu masa tenang pilkada serentak khususnya di DKI Jakarta. Menurut jadwal Pilkada DKI, masa tenang adalah pada 12-14 Februari, dan pemungutan suara pada 15 Februari. (ms)
 sumber: jpnn.com
loading...

Subscribe to receive free email updates: