Keputusan Polda Metro Jaya yang melarang aksi damai Jalan Sehat yang
digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI 11 Februari 2017 atau
112 dikritisi sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Ia mengkritik keputusan Polda
Metro Jaya yang melarang aksi 112.
Menurut politisi asal NTB ini, polisi tidak perlu melarang masyarakat
untuk menyampaikan pendapat. "Yang dilarang itu kalau anarki," kata
Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2). Politikus PKS ini
kecewa berat, karena menurut dia menyatakan pendapat baik lisan maupun
tulisan serta dalam bentuk aksi seperti Aksi 112 adalah sah dan
konstitusional. "Itu tidak boleh dilarang-larang," ujarnya.
Dia menegaskan, seharusnya rakyat diberikan kesempatan melakukan aksi
karena tidak akan membuat rusuh. Yang penting, kata Fahri, jangan
sampai ada yang memprovokasi. Fahri menambahkan, kepolisian harus
memperkuat intelijen supaya tidak ada provokator yang mengacaukan aksi
damai. "Intelnya diperkuat supaya jangan ada banyak provokator masuk,
dan jangan bikin provokator," kata Fahri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melarang Aksi 112 yang akan
digelar 11 Februari mendatang dengan alasan akan mengganggu masa tenang
pilkada serentak khususnya di DKI Jakarta. Menurut jadwal Pilkada DKI,
masa tenang adalah pada 12-14 Februari, dan pemungutan suara pada 15
Februari. (ms)
sumber: jpnn.com
loading...