Wakil Ketua DPRD: Ahok Sudah Diberhentikan Jadi Gubernur DKI


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku telah mendapatkan informasi bahwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sah diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Katanya sudah diberhentikan dari kemarin kan," ujar Taufik kepada Rimanews, hari ini.
Pemberhentian sementara Ahok terpaksa dilakukan mengingat status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang disandangnya saat ini.
 
Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."
Meski tidak perlu melalui usulan DPRD DKI, Taufik menyebutkan DPRD DKI belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri mengenai penghentian Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Belum ada kalau surat, tapi saya dengar dari teman-teman di DPR katanya sudah diberhentikan kemarin," ungkap politisi Partai Gerinda itu. [beritaislam24h.net / rnc]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: