"Katanya sudah diberhentikan dari kemarin kan," ujar Taufik kepada Rimanews, hari ini.
Pemberhentian sementara Ahok terpaksa dilakukan mengingat status
terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang disandangnya saat ini.
Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, "Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."
Meski tidak perlu melalui usulan DPRD DKI, Taufik menyebutkan DPRD DKI
belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri mengenai penghentian Ahok
dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Belum ada kalau surat, tapi saya dengar dari teman-teman di DPR katanya
sudah diberhentikan kemarin," ungkap politisi Partai Gerinda itu.
[beritaislam24h.net / rnc]
loading...