Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, surat izin unjuk rasa tidak lagi
dibutuhkan rakyat di era demokrasi ini. Aksi 11-12 seharusnya tidak lagi
memerlukan perizinan dari pihak
kepolisian.
"Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang
meminta, unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada
pihak kepolisian," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Ketentuan-ketentuan seperti waktu, jam dan ketertiban serta
larangan merusak tentu harus ditekankan. Terkait dengan masa tenang
pilkada saat unjuk rasa dilakukan, Fadli tidak mempersoalkan hal
tersebut.
"Saya kira (aksi 112) kan bukan paslon, misalnya orang itu
berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu
mestinya tidak ada masalah," tutur Fadli. (Merdeka/rnd/rev)
loading...