Bantah Lakukan Kriminalisasi Ulama, Kapolda Metro : “Saya Islam. Saya Tuh Haji”?

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan membantah jika sejumlah kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai kriminalisasi ulama.
Menurut Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, pihaknya bertindak profesional terkait penindakan pelanggaran hukum.


"Yang dilaporkan dalam hal ini, nama (personal) apa ulama? Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir. Itu perorangan bukan ulamanya. Kita nggak pernah mengkriminalisasi ulama. Jangan dijustifikasi. Nggak boleh loh," ujar Iwan Bule di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2).

Alumni Akpol 1987 itu juga memaparkan, pihaknya telah melaksanakan proses hukum sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menemukan alat bukti yang mendukung proses tersebut.

"Kita melakukan penyelidikan dulu. Kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyidikan. Baru, panggil semua (terlapor dan saksi). Hingga berakibat pada prosesi hukum, kan gitu, profesional kita," paparnya.

Artinya, lanjut Iwan, tidak ada indikasi kriminalisasi terhadap status ulama yang melekat pada para terlapor.
Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku jila dirinya juga berguru pada ulama. Khususnya, saat Iwan sekolah di salah satu pesantren semasa kecil dulu.

"Saya agama Islam. Saya tuh haji. Saya pesantren juga. Ulama guru saya ngajar ngaji. Saya sempat buka pesantren. Nggak mungkin lah itu (kriminalisasi ulama). Dosa buat saya," paparnya.

Sebelumnya, Rizieq Syihab menegaskan jika dirinya selaku ulama bukanlah musuh bangsa.

Sehingga, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI itu meminta, tidak ada lagi kriminalisasi ulama seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.

"Stop kriminalisasi ulama. Stop fitnah-fitnah ulama," kata Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu usai zikir bersama di Masjid Istiqlal Jakarta, 11 Februari lalu.

Seperti diketahui, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menjerat Rizieq.

Tercatat, ada delapan kasus berbeda yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu yang ditangani Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tersebut. [mol/MMC]
loading...

Subscribe to receive free email updates: