Presiden Joko Widodo,menjanjikan akan menonaktifkan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusannya. Hal ini
disampaikan saat bertemu dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di
Isnata Negara, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),
sebelumnya menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan
kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada
tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-Jkt.
Karena Pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus
diberhentikan, maka Pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan,"
kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar
Simanjuntak setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara,
Jakarta.
Dahnil mengatakan, pertemuannya dengan Presiden memang
sempat membicarakan masalah Ahok. Termasuk tuntutan agar Ahok
diberhentikan sebagai Gubernur. Namun, kata Dahnil, Presiden membutuhkan
landasan hukum yang kuat untuk menonaktifkan Ahok.
"Sehingga tentu kami Pemuda Muhammadiyah menunggu Pak
Jokowi. Nanti kalau sudah keluar PTUN kita tagih sikap Beliau, apakah
Beliau akan tetap konsisten dengan sikap itu," katanya.
Apabila PTUN menolak gugatan itu, Dahnil menilai itu adalah putusan hukum yang juga harus dihormati.
"Tentu kami tidak ingin memaksakan kehendak, tentu kan ada
alternatif hukum lainnya. Jadi silakan saja. Ini kan negara beradab, ya
kita lakukan langkah hukum," katanya. (Viva/revublik)
loading...