"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," jelas dia dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam (23/2).
Bukan tanpa sebab, menurut Prof. Yusril, kesediaannya menjadi saksi menguntungkan maupun ahli lantaran dia sangat paham mengenai Pancasila.
"Sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya," jelas dia.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati ini di bawah lima tahun. [mol/MMC]
loading...