Kapolda: Kasus Rizieq-Firza Mirip Luna-Ariel


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan pihaknya akan meminta bantuan sejumlah pakar untuk membuktikan dugaan percakapan bernada pornografi antara pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Iriawan menyebut, kasus dugaan chatting mesum keduanya tak jauh berbeda dengan kasus skandal video panas antara artis Nazril Irham alias Ariel Noah dengan Luna Maya.

"Kita ke arah sana, ahli antropometri sudah, fotografi proyeksi juga telah dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan yang ada di dalam chat yang beredar itu saudari Firza. Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna Maya-Ariel," ujar dia di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.

Iriawan percaya, dengan kemampuan para ahli-ahli tersebut di bidangnya, akan membuktikan dugaan prahara tersebut. Maka itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan para ahli keluar.
"Ada ahli-ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap, hingga nanti tidak bisa dibantah. Karena tak terlalu sulit tim suara, voice sudah ada ahlinya di sana. Ahli fotografik forensik juga ada, untuk memastikan itu saudari Firza Husein yang ada di video yang beredar atau bukan."

Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi melaporkan situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin malam, 30 Januari 2017. Pelapor Jefri Azhar melampirkan bukti print out percakapan yang diduga pimpinan FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein dalam laporannya.

Adapun tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri yakni baladacintarizieq, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus. Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi itu dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
"Seharusnya tidak boleh disebar, karena bisa menimbulkan kekacauan yang massif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak, karena ini sangat mengganggu generasi muda," katanya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

sumber : viva
loading...

Subscribe to receive free email updates: