Bakal Seru.. Habib Rizieq Akan Bertemu Ahok, Apa yang terjadi?

Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama memberikan waktu dua kali sidang untuk menghadirkan lima orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akan menjadi saksi ahli agama dalam sidang ke-12 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.


Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, hingga Jumat (24/2), baru dua ahli yang akan hadir setelah dikonfirmasi oleh jaksa. Salah satunya adalah Rizieq.

"Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan sama Rizieq Syihab," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).

Dalam sidang-sidang sebelumnya, tim penasihat hukum selalu enggan bertanya pada ahli yang berasal dari MUI. Sebab, menurut mereka, tidak objektif. Terkait dengan kedua ahli yang dihadirkan jaksa pada persidangan Selasa pekan depan, dia mengaku belum tahu apakah pihaknya akan kembali menolak bertanya ahli MUI yang dihadirkan jaksa itu atau tidak.

"Saya tidak tahu, apakah akan begitu (menolak bertanya) atau tidak, karena itu kan hak dari kami, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak itu kan harus didiskusikan dulu sebelum hari persidangan, kita biasanya rapat," jelas Trimoelja.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 [noe/merdeka.com]
loading...

Subscribe to receive free email updates: