Meski Secara Nyata Melanggar UU, Jokowi, Mendgari Tetap Mengatifkan Ahok Sebagai Gubernur DKI

 Masa cuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 11 Februari 2017 hari ini. Merujuk pada jadwal resmi Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Berita Jakarta, Ahok akan melakukan sertijab pada pukul 15.30 WIB di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Adapun kepastian bahwa Ahok akan aktif lagi sebagai Gubernur DKI telah disampaikan oleh Kemendagri pada Jumat (10/2) kemarin. Kemendagri menyatakan Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai Gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.


“Jika tuntutan paling sedikit lima tahun, akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Jumat (10/2/2017). Dikutip dari detikcom

Sigit menuturkan pihaknya masih menunggu pasal mana yang nantinya akan dipakai jaksa untuk menuntut Ahok. Kemendagri menegaskan tidak mau buru-buru.

“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujar Sigit.

Serah-terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok berlangsung pada Sabtu (11/2) ini. Kemendagri menyatakan Ahok akan tetap aktif sebagai Gubernur DKI selama belum ada tuntutan jaksa.

“Apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana, Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI,” tutupnya.
Sementara itu, keputusan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai melanggar undang-undang.

Berdasarkan undang-undang (UU) Pilkada, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).[Dmedia/MMC]
loading...

Subscribe to receive free email updates: