Kebijakan pemerintah tidak memberhentikan sementara (nonaktif) terdakwa
perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dari
jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dicurigai memiliki kepentingan
politik tertentu. Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berasal dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Ahok sebagai
calon Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sesuai aturan yang berlaku seharusnya Ahok diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya pemerintah juga perlu mendengar aspirasi publik sebagian besar menuntut pemberhentian sementara Ahok sampai proses hukumnya selesai.
"Sebenarnya Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan tapi karena dia mungkin dari parpol yang mempunyai kepentingan dengan calon juga, ya saya kira kebijakan jadi bias," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Sementara mengenai rencana aksi demonstrasi masyarakat besok ke DPR menuntut pemberhentian sementara Ahok, dirinya tidak bersikap alergi. Bahkan, pihaknya akan menemui dan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan para demonstran.
"Demonstrasi ini kan hak masyarakat, yang paling penting dilakukan dengan tertib dan tempatnya di depan," ucapnya. [sindo/MMC]
loading...