Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam aksi ciuman
massal dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Nias Selatan, Sumatera
Utara, saat perayaan Hari Valentine. Pemerintah diminta memberhentikan
PNS yang terlibat aksi tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, aksi dipertontonkan para pelayan masyarakat itu sangat tak pantas dicontoh karena bertentangan dengan etika moral, norma sosial, budaya, dan agama.
"Saya kira mereka (PNS yang melakukan ciuman massal) tidak dapat memberikan contoh, maka harus diberhentikan karena tidak layak sebagai PNS, sebagai pelayanan dari masyarakat," kata Arist kepada Okezone, Senin (20/2/2017).
Menurut dia, PNS harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat karena mereka diangkat melalui proses seleksi dan dibiayai negara untuk melayani rakyat.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo juga menyesalkan adanya aksi ciuman massal dilakukan PNS di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Menurutnya, aksi tersebut sangat tak layak dilakukan karena bertentangan dengan adat ketimuran.
Aksi ciuman massal PNS di Nias Selatan ini menjadi viral media sosial. Akun Facebook resmi Humas Nias mengatakan, bahwa PNS yang berciuman itu pasangan suami-istri.[ok/MMC]
loading...