Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena Ma'ruf membantah adanya telepon dari SBY itulah, Ahok berencana menempuh jalur hukum atas kesaksian Ketum MUI tersebut.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faisal Zaini mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan dan sikap Ahok terhadap Kiai Ma'ruf saat persidangan kemarin. Pernyataan itu, kata dia, telah menyinggung perasaan banyak kalangan kiai dan anak muda ansor.
"Saya menyayangkan sekali, kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok," kata Helmy saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/2/2017).
Helmy pun meminta Ahok membatalkan rencana melaporkan Kiai Ma'ruf tersebut. Ahok juga diminta segera melakukan klarifikasi untuk mendinginkan suasana.
"Kiai Ma'ruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini," kata Helmy.
Pagi ini, tim kuasa hukum Ahok menegaskan bahwa mereka tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke kepolisian.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat 'memproses secara hukum' tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin.
"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).
Helmy mengaku sudah mendengar rencana pembatalan tersebut. Namun dia tetap mengimbau Ahok menyampaikannya secara langsung. "Kami menunggu imbauan Pak Ahok untuk membatalkan itu (laporan)," kata dia.
sumber https://news.detik.com/berita/d-3410691/pbnu-protes-keras-sikap-ahok-ke-kiai-maruf-amin?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news
loading...