Polisi Rahasiakan Delapan Saksi Kasus Buku Jokowi Undercover


Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penyebaran kebencian melalui buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. "Kasusnya masih terus didalami, sampai saat ini ada tujuh sampai delapan saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (8/1/2017).
 
Meski sudah memeriksa delapan saksi, Polri tidak menyebutkan identitas para saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Siapa saja saksinya masih kami rahasiakan, nantinya informasi digunakan untuk melakukan pendalaman keterangan seperti siapa yang memperbanyak, siapa editornya dan yang melakukan transaksi penjualan siapa," tutur Martinus.
Terkait siapa yang menyokong dana dalam pembuatan buku Jokowi Undercover hingga saat ini masih didalami. "Siapapun yang terlibat di dalam produksi buku dan di dalam penyebaran buku ini harus kita dalami sebagai bahan untuk melakukan proses hukum," tuturnya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan melakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya Bambang dikenakantiga pasal diantaranya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK, Pasal 5 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranaksaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa negara. [beritaislam24h.net / snc]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: