Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan
melakukan penahanan terhadapnya. "Kasusnya masih terus didalami, sampai
saat ini ada tujuh sampai delapan saksi yang sudah diperiksa," kata
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris
Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Meski sudah memeriksa delapan saksi, Polri tidak menyebutkan identitas para saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Siapa saja saksinya masih kami rahasiakan, nantinya informasi digunakan
untuk melakukan pendalaman keterangan seperti siapa yang memperbanyak,
siapa editornya dan yang melakukan transaksi penjualan siapa," tutur
Martinus.
Terkait siapa yang menyokong dana dalam pembuatan buku Jokowi Undercover
hingga saat ini masih didalami. "Siapapun yang terlibat di dalam
produksi buku dan di dalam penyebaran buku ini harus kita dalami sebagai
bahan untuk melakukan proses hukum," tuturnya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapan Bambang Tri sebagai
tersangka dan melakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya Bambang dikenakantiga pasal diantaranya Pasal 16
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan EtniK, Pasal 5 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Tranaksaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan
terhadap penguasa negara. [beritaislam24h.net / snc]
loading...