Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai, saat ini ada keanehan
dalam kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi dalam tata kelola
pemerintahan. Sebab seorang kepala negara tidak tahu siapa yang
menandatangani PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait kenaikan biaya surat tanda
nomor kendaraan bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaaraan
Bermotor (BPKB).
"Aneh sekali. Gimana tata kelola pemerintah kalau begini? Apa fungsinya
rapat kabinet kalau hal-hal yang menyangkut hajat hidup rakyat sampai
presiden nggak tau?" kritik Yandri Susanto, Jumat (6/1).
Dia sepakat bahwa hal ini perlu diluruskan. "Ya sangat perlu
(diluruskan). Jangan publik menilai Jokowi kena tipu sama bawahannya,"
tegas Yandri.
Dia menduga sebetulnya Jokowi sudah mengetahui tingginya kenaikan tarif
biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut. Akan tetapi ketika banyaknya
penolakan atas tarif tersebut, sehingga sang presiden menghindar.
"Banyaknya desakan publik protes terhadap kebijakan itu lalu presiden
bilang enggak tahu. Penting sekali diluruskan sehingga kesimpangsiuran
ini bisa diakhiri," tutur politikus PAN itu.
Yandri pun menyarankan agar PP terkait penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) kendaraan bermotor yang berlaku 6 Januari 2017 (hari ini)
dicabut. "Sebaiknya pemerintah batalkan, termasuk kenaikan STNK,"
pungkasnya. [beritaislam24h.net / jpc]
loading...