Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang berbunyi,
"Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000", dalam Perpres Nomor 39
Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.”
Jokowi mengakui, dirinya tidak mencermati satu per satu usulan peraturan
yang harus ditandatanganinya termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan
uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara itu. Alasannya, hal-hal
remeh temeh seharusnya sudah diselesaikan di level Kementerian.
Pekan ini, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang diteken
Presiden pada 6 Desember 2016 dan efektif berlaku hari ini. Dalam PP itu
diatur penambahan tarif pembuatan dan pengesahan STNK, penerbitan nomor
registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP & TNRP (lintas batas)
dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu
yang sebelumnya Rp 50 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari
sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang
sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu
untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Biaya pengurusan dan penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan cukup:
untuk roda dua dan tiga yang sebelumnya sebesar Rp 80 ribu, setelah PP
60/2016, diwajibkan membayar Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih
sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Tapi dua hari sebelum PP berlaku efektif, Menko Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada lembaga
terkait dalam hal ini Polri, untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi
dalam menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti diatur PP
60/2016.
Menurut Darmin, Jokowi meminta agar kenaikan tarif PNBP tidak sampai 300
persen tapi Darmin tidak menyebut berapa kenaikan ideal biaya STNK dan
BPKB tersebut. Dia juga tidak menjelaskan, apakah Jokowi membaca
terlebih dahulu draf PP 60/2016 sebelum ditandatangani atau tidak.
"Presiden ngomong prinsipnya saja," kata Darmin.
[beritaislam24h.net / rnc]
loading...