Lebih lanjut dia menegaskan investor asing hanya dipersilakan untuk
memberikan nama dan mengelola pulau tersebut tanpa harus memilikinya.
"Tidak ada kepemilikan yang beralih. Saya ulangi ya, karena ada viral
yang belok-belok. Tidak ada kepemilikan oleh asing (terhadap pulau tak
bernama di Indonesia)," katanya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman,
Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Menurut Luhut, ide untuk memberikan hak kepada asing melabeli pulau
Indonesia datang dari wisatawan Jepang yang tertarik dengan Pulau
Morotai, Maluku. Di wilayah tersebut, terdaspat tujuh lapangan terbang
dimana salah satunya ingin dikembangkan oleh Jepang untuk pulau lansia
(elderly resort).
"Jadi mekanisme bisnis. Kalau dia investasi kan dia mau datang. Jadi
kayak orang Jepang itu dia ingin ada daerah elderly resort untuk para
orang tua. Dia merasa di Indonesia itu nursingnya bagus. Jadi mereka
mau, dan jaraknya dia dari Tokyo ke Morotai hanya empat jam," imbuh dia.
Mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini menuturkan, asing
memang diperbolehkan untuk memberikan nama terhadap pulau tersebut.
Namun, pengelolaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Dia mau kasih nama apa aja silakan saja. Nanti dia laporkan ke kita.
Tapi semua perundang-undangannya itu berlaku dari pemerintah Indonesia.
Jadi tidak ada kepemilikan yang beralih," paparnya. [beritaislam24h.net / snc]
loading...