Kasus e-KTP, Politikus PDIP sekaligus Gubernur Jateng Ganjar Disebut Terima USD500 Ribu?

Nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Adapun Ganjar disebut menerima uang ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.


Dugaan penerimaan uang itu berawal pada saat Ganjar mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010. Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

"Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Andi Narogong diketahui sebagai anak buah Setya Novanto yang berperan sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di kasus tersebut. Andi Narogonglah yang kemudian membagi-bagikan uang.

Adapun realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar bulan September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.

"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu," ucap jaksa KPK.

Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.

"4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25 ribu," ucap jaksa KPK.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua. [inilah/MMC]
loading...

Subscribe to receive free email updates: